Polemik RUU Pilkada, Ahli Tata Negara UNMUH Jember Sebut Putusan MK Wajib Dijalankan

Demo Kawal Putusan MK.

Jember Hari Ini – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Jember bidang Keahlian Hukum Tata Negara, Ahmad Suryono, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, wali kota wajib dijalankan.

Tentunya pihak yang berkewajiban menjalankan putusan MK tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

Suryono mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat konstitusi. Sebab, meskipun MK sudah mengeluarkan putusan beberapa lembaga negara tidak menjalankannya. Bahkan, yang terjadi justru ada manuver politik untuk menggagalkan putusan tersebut.

Sebab, partai-partai dengan perolehan suara besar beserta koalisi gemuk menjadi pihak yang dirugikan atas putusan MK. Lewat putusan itu memungkinkan lebih banyak partai politik dengan perolehan suara kecil di pemilu bisa mengajukan calon.

Seperti diketahui, di banyak daerah banyak fenomena “Koalisi Gemuk”, dimana partai-partai politik bersatu untuk mendominasi pencalonan kepala daerah. Akibatnya, skenario melawan kotak kosong bisa gagal.

Dirinya juga mengkritik langkah DPR yang mencoba merevisi Undang-Undang Pilkada yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Menurutnya, tindakan DPR yang cepat mengajukan perubahan Undang-Undang tersebut sangat tidak etis.

Sikap DPR itu katanya, mencerminkan ketidakpedulian terhadap putusan MK dan bahkan memperlihatkan kepentingan politik tertentu yang merasa terganggu oleh putusan ini.

Dia menambahkan, tindakan DPR ini adalah ancaman serius bagi demokrasi indonesia. Ahmad Suryono mengingatkan bahwa MK adalah benteng terakhir konstitusi dan jika putusan-putusan MK terus dianulir, hal ini akan merusak demokrasi serta tatanan hukum di Indonesia.

Suryono mengimbau rakyat untuk bersatu dan mengawal proses demokrasi serta putusan MK. (Ulil)

Comments are closed.