
Jember Hari Ini – Setelah menjalani sisa masa tahanan, Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Sofyan Hadi Candra Yakub alias Yopi, sudah bebas dari penjara dan bisa menghirup udara bebas. Bahkan, yang bersangkutan sudah kembali ngantor di Balai Desa Sukamakmur Ajung.
Menurut Kuasa Hukum Kades Sukamakmur, Budi Hariyanto, Kamis (12/09/2024), Sofyan Hadi Candra Yakub sudah menjalani sisa masa tahanannya 7 hari. Yang bersangkutan divonis 2 bulan 7 hari penjara. Saat dibacakan putusan sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan penjara sehingga masa tahanannya sudah selesai sejak Selasa (10/09/2024). Karena itu, sejak Rabu (11/09/2024) yang bersangkutan sudah bisa ngantor di Balai Desa.
Sementara Camat Ajung, Beni Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kades Sukamakmur sudah bebas dari tahanan. Ia kembali bisa ngantor di Balai Desa karena sejak proses hukum terjadi tidak ada pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kades Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Yakub alias Yopi, divonis bersalah, terbukti menganiaya RS, seorang wanita pemandu lagu. Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jember berlangsung pada Rabu (04/09/2024).
Terdakwa divonis 2 bulan 7 hari, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan 23 hari dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak Agung Gede Hendrawan. (Hafit)