Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial SK, warga Kecamatan Ajung, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Selasa siang (17/09/2024). Dia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap kekasihnya yang masih bawah umur.
HD, warga Kecamatan Ambulu, selaku paman korban menceritakan, korban yang baru duduk di bangku SMP itu awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelak. Mereka kemudian saling berkomunikasi dan bertemu. Hingga akhirnya pelaku merencakan aksi tak senonoh.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa korban ke rumah saat kondisi sedang sepi. Pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam jika tidak dituruti, maka tidak akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Korban ketakutan hingga akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku.
Aksi tak senonoh itu kemudian terungkap saat chat di aplikasi Whatsapp korban dengan pelaku dibaca oleh kakak korban. Setelah terungkap, korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak tujuh kali, yakni di rumah pelaku dan di rumah kakek pelaku.
Atas kejadian itu, paman korban melapor ke Polres Jember dengan harapan korban bisa mendapatkan keadilan. HD berharap polisi segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Sementara itu. Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwis Al-Qorni, membenarkan telah menerima laporan korban. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. (Rusdi)