Jember Hari Ini – Jadi temuan BPK, pemutusan keuangan untuk dewan yang di-PAW dalam rancangan tata tertib baru diberlakukan setelah turunnya SK pemberhentian.
Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DRPD Jember periode 2024-2029 terus dilanjutkan oleh tim perumus pada Rabu (18/09/2024).
Dalam pembahasan itu, ada sejumlah pasal yang dihapus dan disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Salah satunya tentang hak keuangan anggota DPRD Jember.
Jika ada anggota dewan yang diberhentikan atau mundur dari jabatan, maka hak keuangannya diberikan hingga SK turun. Sebelumnya, hak keuangan anggota dewan yang mundur atau diberhentikan tidak menunggu turunnya SK PAW.
Tidak diberikannya hak keuangan kepada anggota dewan yang dalam proses PAW pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Anggota Tim Perumus Tatib DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, dalam Tatib sebelumnya, hak keuangan anggota yang di-PAW lepas sejak anggota dewan tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan. Padahal, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi PP Nomor 12 Tahun 2018.
Karena itu, BPK meminta Sekretariat DPRD Jember untuk membayar kekurangan gaji kepada anggota dewan tersebut karena sudah dihentikan hak keuangannya sebelum menerima SK pemberhentian.
Atas temuan itu, maka tim perumus Tatib menyepakati bahwa pemutusan hak keuangan anggota yang di-PAW diberlakukan setelah turun SK pemberhentian.
Alfian menambahkan, masih banyak pasal-pasal yang dinilai krusial dalam tertib sebelumnya,yang perlu diperbaiki.
Hingga Kamis siang, pembahasan Tatib masih berlangsung dan masih ada sekitar 50 pasal yang belum dibahas. Pembahasan dilanjutkan Kamis besok (19/09/2024). (Hafit)