
Jember Hari Ini – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral atau tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Jember 2024.
Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, mengatakan, sanksi terberat yang bisa menjerat ASN ketika tidak netral, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sanksi itu akan dijatuhkan jika ASN terbukti terlibat aktif dalam kampanye calon tertentu.
Meski tidak aktif mengikuti kampanye, jika ASN terlibat mengatur, memfasilitasi, atau menyiapkan tempat bagi calon juga dianggap pelanggaran serius.
Sebagai catatan, pada Pileg dan Pilpres 2024 sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 403 laporan yang masuk terkait pelanggaran netralitas ASN di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 183 ASN diantaranya terbukti melanggar netralitas. Kemudian dari 183 ASN itu, sebanyak 97 ASN atau 53 persen diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jumlah tersebut tercatat sudah menurun bila dibandingkan pada pada Pilkada serentak 2020 yang diikuti oleh 270 daerah, tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar. Dari jumlah tersebut, 1.597 ASN atau 78,5 persen diantaranya terbukti melanggar netralitas. (Ulil)