Jember Hari Ini – Beredar informasi akan ada pemeriksaan Kepala Desa Semboro, Antoni, oleh Bawaslu Jember pada hari ini, Senin (14/10/2024). Sedangkan Bawaslu Jember memastikan proses klarifikasi tersebut masih akan dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran pidana dalam tahapan kampanye di Pilkada 2024 yang melibatkan Kepala Desa Semboro pada Senin lalu (07/10/2024).
Dalam laporannya, pelapor menyebut, tindakan membubarkan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 Hendy-Firjaun oleh Kepala Desa Semboro melanggar Pasal 71 Juncto Pasal 188 dan Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu.
Dalam laporannya, pelapor mencantumkan dua orang saksi. Sesuai prosedur, Bawaslu Jember akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak, mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor.
Kendati demikian, Sanda belum memastikan waktu pelaksanaan klarifikasi tersebut. Sanda hanya memastikan akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut ke publik.
Sebelumnya, Kepala Desa Semboro, Antoni, membubarkan kegiatan senam bersama ibu-ibu yang dilaksanakan komunitas senam pendukung Pasangan Calon nomor urut 1.
Kegiatan senam yang rencananya dihadiri oleh Hendy Siswanto itu dibubarkan oleh Antoni dengan alasan tidak mengantongi izin. (Rusdi)