
Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember ternyata sudah melakukan klarifikasi terhadap Kades Semboro, Antoni, pada Senin sore (14/10/2024).
Dalam klasifikasinya, Antoni mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dibubarkan merupakan kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi, terhadap tiga orang dalam waktu satu hari, yakni Kades Semboro sebagai terlapor, dan dua orang saksi lain yang disampaikan pelapor.
Kades Semboro, lanjut Sanda, telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. Dalam upaya klarifikasi tersebut, Bawaslu Jember mengajukan belasan pertanyaan kepada Kades Semboro.
Dari belasan pertanyaan tersebut, intinya Kades Semboro mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dibubarkan merupakan kegiatan kampanye.
Kendati demikian, Kades Semboro mengakui bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut, satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Sesuai prosedur, karena materi laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan, maka Bawaslu akan membahas kasus tersebut bersama Sentra Gakkumdu.
Diberitakan sebelumnya, Kades Semboro, Antoni, dilaporkan ke Bawaslu Jember. Pelaporan itu buntut dari upaya pembubaran kegiatan senam yang dilakukan massa pendukung Pasangan Calon nomor urut 1 di lapangan Desa Semboro. (Rusdi)