Jember Hari Ini – JA (24), warga asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kos Jalan Sumatera, Kelurahan Sumbersari, ternyata sudah tiga kali melakukan tindakan aborsi.
Polisi menyebut, selama melakukan aborsi, korban mengonsumsi obat yang sama yang diberikan oleh suami sirinya, FI, warga Kabupaten Situbondo.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024) mengatakan, tersangka sudah lama menjalin hubungan asmara saat sama-sama berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jember.
Selama menjalani hubungan asmara, korban sempat hamil pada bulan April 2023 dan digugurkan dengan cara mengonsumsi obat keras. Tujuh bulan kemudian, korban kembali hamil yang kedua kalinya. Seperti yang dilakukan sebelumnya, kandungan itu digugurkan.
Selanjutnya, menurut pengakuan tersangka, ia menikah secara siri dengan korban. Setelah menikah siri, korban kembali hamil. Karena belum siap memiliki anak, kandungan korban digugurkan kembali menggunakan obat yang sama.
Namun, kali ini korban meregang nyawa akibat pendarahan yang cukup parah. Seluruh obat yang diberikan tersangka kepada korban didapat dengan cara membeli di salah satu apotek di Situbondo.
Meskipun termasuk obat keras dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter, tersangka tetap bisa mendapatkan obat tersebut tanpa resep dokter.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, dalam kasus ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi, termasuk orang yang berkaitan dengan apotek tempat tersangka membeli obat.
Namun, karena belum memenuhi unsur, polisi belum bisa menjerat pemilik apotek dan karyawannya sebagai tersangka. (Rusdi)