Jember Hari Ini – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dikabarkan telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menyusul penetapan tersangka pada Sabtu (02/11/2024).
Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard saat menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun 2023.
Kasus tersebut mencuat setelah dilaporkan ke Mapolda Jatim. Laporan tersebut teregister di Polda Jatim tanggal 23 Agustus 2024.
Baru tujuh hari kemudian, Hadi Sasmito menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/08/2024). Selanjutnya muncul surat penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 Oktober 2024.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat perintah penyegelan barang bukti pada 9 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Sabtu (02/11/2024), mengatakan, penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sekda Jember sudah masuk tahap gelar perkara Sabtu pagi (02/11/2024). Hingga saat ini, Humas Polda Jatim masih menunggu hasil dari gelar perkara tersebut.
Kombes Pol Dirmanto juga berjanji akan menginformasikan perkembangan kasus tersebut setelah selesai gelar perkara.
Kabag Hukum Pemkab Jember, Zainur Rofiq, hingga Sabtu sore belum berhasil dikonfirmasi Prosalina FM.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan Sekda di Polda Jatim. Menurutnya, Sekda selaku Ketua TAPD Pemkab Jember sebenarnya ada jadwal rapat finalisasi KUA-PPAS bersama Banggar DPRD Jember, Jumat (01/11/2024).
Namun rapat finalisasi KUA PPAS 2025 tersebut tidak jadi dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Widarto juga mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi penetapan tersangka dan penahanan Sekda dari Polda Jatim. Hanya saja, kemarin sempat beredar pesanWhatsapp Sekda yang berpamitan saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Hafit)