![](https://www.prosalinaradio.com/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-19-at-20.31.04.jpeg)
Jember Hari Ini – Hakim Pengadilan Negeri Jember, Aryo Widiatmoko, menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka penipuan dan penggelapan, DWS (35) warga Dusun Kalisanen, Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo.
Hakim memutuskan, penyidikan yang dilakukan termohon praperadilan, yakni Kapolsek Sumbersari Jember, sudah sesuai dengan prosedur penyidikan. Karena itu, penetapan tersangka dinyatakan sah dan Penyidik Satreskrim Polsek Sumbersari, diminta segera melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Menurut Dewatara S. Poetra, Kuasa Hukum Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, Selasa (19/11/2024) menyebut, Hakim menyatakan bahwa semua bukti-bukti yang diajukan termohon sah. Termasuk surat perintah penyidikan dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) serta surat penetapan tersangka terhadap DWS, dalam kasus yang dijerat dengan Pasal 378 dan 372, semuanya sah.
Sebelumnya, DWS melalui dua penasehat hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Sumbersari. Sebab, mereka menilai penetapan tersangka terhadap DWS tidak sah.
Dalam persidangan kuasa pihak pemohon yakni DWS mengajukan dua orang saksi. Sedangkan kuasa hukum dari Kapolsek Sumbersari mengajukan 36 alat bukti surat. Dari pembuktian dalam persidangan itu, hakim tunggal penyataan proses penyidikan dan penetapan tersangka DWS, sah. Diketahui, penetapan tersangka terhadap DWS ini, bermula saat beberapa warga mendatangi Polsek Sumbersari dengan mengadu sebagai korban arisan bodong yang dilakukan oleh tersangka DWS, pada 24 Mei 2023 lalu. (Hafit)