Kades Karang Kedawung Yakin Tak Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Jember Hari Ini – Kepala Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Suparto, angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya di Unit Tipikor Polres Jember, Rabu (05/02/2025). Suparto meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana informasi yang berkembang.

Suparto mengatakan, dirinya diperiksa Tipikor Polres Jember atas tuduhan telah menjual tanah negara yang ada di Desa Karang Kedawung. Padahal, Suparto memastikan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi tanah tersebut. Tanah tersebut dijual oleh orang lain tanpa melibatkan suparto selaku kepala desa.

Hal tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan. Karena meyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi, Suparto sejauh ini belum ada rencana menggunakan jasa penasehat hukum. Suparto akan mengikuti proses hukum tersebut sampai tuntas . 

Sebelumnya, Suparto dipanggil Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember. Suparto diperiksa atas dugaan kasus korupsi. (Rusdi)

Comments are closed.