Nasib Tenaga Honorer di Jember, Pemkab dan DPRD Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Budi Wicaksono

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait status tenaga honorer yang telah dirumahkan.

Setelah Bupati Jember mengirimkan surat permohonan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, Komisi A DPRD Jember juga berencana menemui Menpan-RB dan BKN di jakarta untuk mencari solusi.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, mereka akan membawa data tenaga honorer Jember dan mendampingi bkpsdm ke jakarta setelah (13/02/2025) untuk mencari kepastian.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mendukung langkah komisi A dan mengusulkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani permasalahan ini. Lima fraksi di dprd telah sepakat untuk membentuk pansus yang akan diisi oleh anggota dari berbagai komisi dan fraksi.

Saat ini, ada 2.204 pegawai honorer di Pemkab Jember yang terancam kehilangan pekerjaan. Jumlah ini diperkirakan bertambah setelah pengumuman hasil seleksi PPPK pada (13/02/2025).    

Kebijakan ini merupakan dampak dari UU NO. 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, serta melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah. (Hafit)

Comments are closed.