
Jember Hari Ini – Komisi B DPRD Jember meminta distributor pupuk bersubsidi untuk memperketat pengawasan di tingkat kios guna mencegah penyelewengan.
Permintaan ini muncul setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) antara Komisi B, distributor pupuk bersubsidi, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember di ruang Komisi B DPRD pada Kamis (13/02/2025).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, menjelaskan, pertemuan ini diadakan karena adanya keluhan dari masyarakat tentang harga pupuk yang bervariasi dan sering kali melebihi HET.
Bahkan, harga di satu desa bisa berbeda dengan desa lainnya di Kabupaten Jember. Saat ini, tercatat ada 16 distributor dan 535 kios pupuk bersubsidi yang terdaftar di perusahaan pupuk Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, Komisi B merekomendasikan agar dinas terkait dan distributor pupuk mendukung program asta cita Prabowo, khususnya dalam mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan di Indonesia.
Mereka juga menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi tidak boleh melebihi HET, sesuai regulasi pemerintah. Jika ada pihak yang menjual pupuk di atas HET, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Selain itu, Candra mendorong adanya revitalisasi kelompok tani di Jember dengan melibatkan lebih banyak generasi muda dalam kepengurusannya. Harapannya, hal ini bisa meningkatkan kualitas pertanian dan organisasi kelompok tani.
Ia juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum masyarakat atau pemilik kios yang terbukti melakukan penyelewengan harga pupuk bersubsidi. (Hafit)