Modus Korupsi BNI Jember, Tanda Tangan Palsu hingga Petani Tebu Fiktif

Alananto (tengah)

Jember Hari Ini – Sejumlah fakta persidangan terkait dugaan korupsi Rp141 miliar di BNI Jember malalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) mulai terungkap.

Diketahui, keempat terdakwa dalam kasus tersebut dengan sengaja memalsukan data penerima fasilitas BNI Wirausaha (bwu) bagi para petani tebu.

Kuasa hukum terdakwa SD dan IAN, Alananto, mengatakan, program BWU sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu. program tersebut mulai mengalami persoalan pada tahun 2021-2023. Para pejabat KSP MUMS, ketua hingga manajer dan kepala cabang BNI Jember diduga mulai melakukan persekongkolan.

Mereka memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk merealisasikan program BNI Wirausaha (BWU) tanpa melakukan koordinasi dengan koperasi secara legal. Mereka menggunakan data petani sebanyak 150 orang. Para petani itu direkayasa seakan-akan memilih lahan tebu seluas 40 hektar.

Para terdakwa kemudian memalsukan rekomendasi yang berisi peta lahan tebu itu atas perintah manajer. Selanjutnya, KSP MUMS mengajukan pencairan ke BNI Jember.

Meskipun berkas cacat, ternyata BNI Jember mencairkan kredit tersebut. Setiap kreditur mendapatkan kredit dengan nominal maksimal Rp1 miliar. Setelah cair, pemilik NIK hanya diberi Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sedangkan sisanya dipakai oleh para terdakwa. (Rusdi)

Comments are closed.