Nurhuda Candra Hidayat Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jember, Gantikan Robith WajdI

Pelantikan Nurhuda Candra Hidayat sebagai anggota DPRD.

Jember Hari Ini – Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, secara resmi melantik Nurhuda Candra Hidayat sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PKB, menggantikan almarhum Robith Wajdi.

Pelantikan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan yang digelar di ruang sidang DPRD Jember, Rabu (21/05/2025). Dalam sambutannya, Halim meminta Nurhuda segera beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya agar dapat langsung bekerja secara maksimal dan memberikan kontribusi, khususnya bagi pembangunan di daerah pemilihannya.

Nurhuda menggantikan posisi Robith Wajdi yang wafat pada 4 Maret 2025. Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang ditandatangani pada 15 Mei 2025.

Usai pelantikan, Nurhuda menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Saat diwawancarai sejumlah media, ia mengaku siap jika nantinya ditempatkan di Komisi B yang membidangi ekonomi dan pertanian, meskipun masih menunggu penugasan resmi dari Fraksi PKB dan DPC PKB.

Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian almarhum Robith Wajdi selama bertugas di Komisi D DPRD Jember. Menurutnya, almarhum adalah sosok yang baik dan telah menunaikan tugasnya dengan penuh dedikasi.

Fawait juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nurhuda atas pelantikannya. Ia berharap Nurhuda dapat ikut berperan aktif dalam mendorong kemajuan Kabupaten Jember.Sebagai informasi, surat keputusan pergantian antar waktu atas nama Nurhuda telah diterbitkan pada Senin, 19 Mei 2025. (Hafit)

Comments are closed.