
Jember Hari Ini – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jember, Bea Cukai, Kodim 0824, Kejaksaan, dan Sub Denpom V kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Dalam operasi yang berlangsung sehari penuh tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 34 ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 928 bungkus berbagai merek. Rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai resmi, sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputra, menyampaikan, operasi ini melibatkan 10 personel dan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut. Bambang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan praktik jual beli rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membantu menjaga pemasukan negara dari sektor cukai. (Rusdi)