Raperda KSOTK Siap Disahkan, DPRD Jember Gelar Paripurna Pekan Depan

Ahmad Halim

Jember Hari Ini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dijadwalkan akan segera menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (KSOTK). Paripurna ini rencananya digelar mulai pekan depan.

Kabar ini muncul usai rapat pimpinan DPRD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada Selasa (10/06/2025).

Menurut Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat ini Raperda KSOTK sudah difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Tinggal satu tahap lagi, yaitu menyelaraskan isi raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut.

Namun, pihaknya masih menunggu kehadiran Bupati Jember yang saat ini tengah melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Selain itu, DPRD juga menunggu momen pelantikan pejabat eselon II yang dijadwalkan berlangsung di minggu yang sama.

Halim menambahkan, daerah-daerah lain seperti Jakarta sudah lebih dulu melakukan rotasi dan mutasi pejabat. Menurutnya, mutasi itu sah dilakukan karena telah memiliki petunjuk pelaksanaan dan teknis yang jelas.

Sementara untuk Jember, Perda KSOTK akan menjadi dasar hukum untuk melakukan penyesuaian organisasi yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Sebelumnya, bapemperda DPRD Jember sempat kembali membahas Raperda KSOTK pada Senin, 2 Mei 2025. Saat itu, Raperda ini sempat menuai kritik dari publik karena rencana perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun kini, usulan peleburan beberapa OPD dari pemerintah kabupaten (pemkab) jember telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan usulan tersebut, jumlah OPD di Jember yang sebelumnya 22, akan dikurangi sebanyak 5 OPD, sehingga ke depan hanya akan ada 17 OPD.

Langkah ini diambil Pemkab Jember sebagai upaya efisiensi dan penyederhanaan birokrasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang DPRD pada Kamis, 6 Maret 2025. (Hafit)

Comments are closed.