
Jember Hari Ini – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan dukungan Kedutaan Besar Australia menggelar workshop etik dan profesionalisme jurnalis di Jember pada Jumat, 20 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari kalangan pers mahasiswa dan jurnalis media arus utama.
Dalam workshop tersebut, para peserta menerima berbagai materi terkait kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pewarta. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman etis, tetapi juga menjadi ajang refleksi atas praktik jurnalisme yang berintegritas.
Selain workshop, AJI Jember juga dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang digelar untuk jenjang Muda, Madya, dan Utama. Uji kompetensi ini merupakan standar administratif yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kredibilitas jurnalis di Indonesia.
Pelaksanaan UKJ di Jember dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu hingga Minggu (22/06/2025). Dalam ujian ini, peserta akan menjalani berbagai tahapan penilaian yang mencakup pemahaman terhadap disiplin verifikasi, integritas dalam pemberitaan, dan komitmen terhadap kode etik jurnalistik.
Salah satu penguji dalam UKJ tersebut, Muhammad Miftah Faridl, menyampaikan, uji kompetensi bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Proses ini juga menjadi penentu apakah seorang jurnalis benar-benar menjalankan profesinya secara etis, termasuk menolak segala bentuk suap atau amplop yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.
Peserta UKJ juga akan diberikan pemahaman mengenai berbagai potensi ancaman terhadap kebebasan pers, seperti penyalahgunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Dalam praktiknya, pelanggaran etik seharusnya dilaporkan ke Dewan Pers, bukan kepada pihak kepolisian. Namun, AJI mencatat, praktik kriminalisasi terhadap jurnalis masih kerap terjadi.
Berdasarkan data AJI, sejak tahun 2018 hingga Juli 2023, terdapat 43 kasus jurnalis di Indonesia yang dijerat dengan UU ITE, atau sekitar 8,3 persen dari total 521 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari jumlah tersebut, lima kasus di antaranya berujung pada vonis bersalah di pengadilan.
Dengan pelaksanaan UKJ ini, para jurnalis diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan menyajikan informasi yang berkualitas serta dibutuhkan oleh publik. Loyalitas jurnalis ditegaskan bukan kepada pemilik modal atau pejabat pemerintah, melainkan sepenuhnya kepada masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari informasi yang disampaikan. (Ulil)
