Tak Mau Bayar Utang dan Ancam Membunuh, Pria di Bondowoso Diringkus Polisi

Tersangka AH.

Jember Hari Ini – Polres Bondowoso mengungkap kasus pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AH, warga Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Sabtu (21/06/2025).

Polisi menyebut, tersangka AH melakukan ancaman pembunuhan usai utangnya ditagih oleh korban. Tersangka melakukan hal tersebut agar korban tidak menagih utang lagi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto, Senin (23/06/2025) mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak 29 Januari 2024 di sebuah warung di Desa Grujugan Lor, Bondowoso.

Mulanya, Achmad Ramadani yang menjadi korban bersama saksi M. Hafil Musayyin, datang ke rumah pelaku di Desa Grujugan Lor untuk menagih utang.

Namun, tersangka AH merespons dengan ancaman membawa ke jalur hukum perdata sambil menggebrak lantai. Tersangka AH juga berdiri sambil memegang kerah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya dan mengancam akan membunuh korban.

Korban pun lari dan tetap dikejar pelaku. Beruntung upaya kekerasan tersebut tak berujung pada pembunuhan. Korban yang lari ketakutan untuk menyelamatkan diri, akhirnya melapor ke polisi. Tersangka AH kini dijerat pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan kekerasan. (Ulil)

Comments are closed.