
Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menegaskan layanan parkir di jalan umum tetap tidak dipungut biaya sejak diberlakukannya kebijakan pada 21 Mei 2025. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan petugas juru parkir berseragam resmi yang masih melakukan penarikan uang parkir.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, pada Rabu (25/06/2025). Ia menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara intensif mengenai surat edaran Bupati Jember terkait layanan parkir gratis yang berlaku hingga Agustus 2025.
Selain sosialisasi, Dinas Perhubungan juga rutin melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik parkir. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh juru parkir dibawah naungan Dinas Perhubungan mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa juru parkir yang terbukti masih menarik biaya parkir telah diberikan sanksi berupa teguran.
Gatot berharap, selama masa pemberlakuan kebijakan parkir gratis, masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan juru parkir yang melanggar ketentuan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, jika masyarakat memberikan uang secara sukarela tanpa adanya permintaan dari juru parkir, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran dan tidak perlu dilaporkan.
Sebagai informasi, kebijakan penggratisan parkir ini sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait. Kebijakan ini berlaku hingga Agustus 2025, sambil menunggu kebijakan baru yang dinilai lebih tepat dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Rusdi)
