
Jember Hari Ini – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu (Forsatu) Gebang kembali mendatangi Komisi A DPRD Jember pada Selasa siang (02/07/2025).
Mereka meminta fasilitasi penyelesaian sengketa akses jalan antara warga Gang Tugu RT 18, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dengan pengembang Perumahan PT Alvin Bhakti Mandiri (ABM).
Ketua Forsatu, Fredy Eka Marta, menjelaskan, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan belum juga menemukan titik terang. Warga menuntut PT ABM untuk membangun akses jalan sendiri menuju perumahan agar tidak lagi menggunakan jalan perkampungan yang sempit dan menyebabkan kemacetan.
Sudah tiga kali pertemuan digelar antara warga, pihak pengembang, dan DPRD, baik melalui Komisi A maupun Komisi B. Bahkan, pihak PT ABM menyatakan siap membangun akses jalan alternatif. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.
Menurut Fredy, penggunaan jalan kampung oleh sekitar 700 kepala keluarga penghuni perumahan sangat berdampak pada fasilitas umum warga RT 18 gang tugu. Selain kemacetan, sejumlah fasilitas warga juga mengalami kerusakan.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Kholil Asy’ari, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan Dinas PRKP Cipta Karya, Camat Patrang, Lurah Gebang, Lurah Jember Lor, serta Forsatu telah menyepakati sejumlah poin penting dalam pertemuan.
Akses alternatif yang paling memungkinkan adalah ke arah Jalan Cendrawasih dan tinggal menunggu eksekusi pelaksanaannya. Namun demikian, lanjut Kholil, pembangunan jembatan di atas Sungai Binggul yang menjadi bagian dari akses tersebut masih menjadi kendala.
Sebab, wilayah sungai tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Untuk itu, Komisi A DPRD Jember akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember agar merekomendasikan pembangunan jembatan dan pembukaan akses lanjutan melalui Perumahan Grand Residence Cendrawasih. (Hafit)
