
Jember Hari Ini – Mulai Jumat sore (04/07/2025), Pemerintah Kabupaten Jember resmi memberlakukan uji coba penutupan simpang empat Argopuro yang terletak di ruas Jalan Gadjah Mada, Kecamatan Kaliwates. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) dan mulai diterapkan pukul 16.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyatakan, penutupan ini berlangsung selama 30 hari sebagai bentuk uji coba.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi FLLAJ yang diselenggarakan Dishub Jember pada Rabu (02/07/2025), dan dihadiri oleh DPRD Jember, Satlantas Polres, BPTD Kelas II Jawa Timur, BBPJN, serta Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya.
Skema yang diterapkan adalah penutupan jalan dan perubahan simpang yang tidak menggunakan lampu lalu lintas atau traffic light. Dengan skema baru ini, pengendara dari arah timur Jalan Gadjah Mada atau dari Jalan Imam Bonjol tidak lagi bisa langsung masuk ke Jalan Argopuro.
Untuk menuju Perumahan Argopuro, pengendara harus memutar di simpang Jalan Hayam Wuruk, dekat kantor OJK. Sebaliknya, dari arah Jalan Argopuro hanya bisa menuju ke Jalan Gadjah Mada.
Jika ingin ke arah Surabaya, pengendara harus memutar di simpang Jalan Sentot Prawirodirjo di barat Masjid Raudlatul Muchlisin, Kaliwates. Ditekankan pula bahwa kendaraan dari Jalan Argopuro tidak diperbolehkan memutar di depan RSU PTP Kaliwates.
Gatot menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas kondisi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan tersebut, khususnya saat jam sibuk pagi dan sore. FLLAJ juga menyusun langkah-langkah pendukung lainnya, termasuk aktivasi simpang tiga Sentot Prawirodirjo dan kajian teknis lanjutan pada ruas Jalan Hayam Wuruk dan Gadjah Mada.
Meskipun ditutup, simpang Argopuro masih memungkinkan dibuka secara insidentil untuk keperluan khusus, seperti kegiatan besar atau kebutuhan diskresi lalu lintas.
Menurut Gatot, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi, baik media massa maupun media sosial.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemkab Jember. Ia menambahkan bahwa kajian rekayasa lalu lintas di perempatan Argopuro telah dilakukan sejak Oktober 2024. Proses kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dishub Kabupaten dan provinsi, akademisi Universitas Jember, serta Polres Jember.
Kajian ini menanggapi banyaknya keluhan pengendara terkait kemacetan yang terjadi terutama pada pukul 06.30-07.30 WIB dan 15.00-16.30 WIB. (Hafit)
