Suara Melebihi Ambang Batas Wajar, MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Sound Horeg

Ilustrasi sound horeg.

Jember Hari Ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Haram tentang penggunaan sound horeg. Seperti diketahui, penggunaan sound horeg di Jember banyak disukai masyarakat, namun banyak pula yang merasa terganggu.

Melalaui Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan keberadaan sound horeg, telah menimbulkan penolakan dari masyarakat yang merasa terganggu. Salah satunya melalui petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025.

Adanya pro dan kontra terkait keberadaan sound horeg, MUI Jatim kemudian membuat kajian, mengumumkan hasilnya dalam bentuk fatwa.

Pertama, memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

Kedua, Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Ketiga, Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

Keempat, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

Kelima, battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

Keenam, Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

Ketua Kajian Sound Horeg MUI Jember, Moh. Lutfi Nur Cahyo, kepada Prosalina, Senin (14/07/2025) mengatakan, di Jember sendiri MUI juga telah melakukan kajian.

Menurutnya, sound horeg bisa mencapai kekuatan suara 120-135 Desibel (DB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 Desibel (DB).

Dia menyebut, telah melakukan kajian melihat kekuatan suara sound horeg di sejumlah kegiatan yang digelar masyarakat, seperti di  Jl. Batu Piring, Dusun Gumuk Suda, Bedadung, Pakusari Jember pada tanggal 22 Juni 2025. Hasilnya, pada jarak 10 meter, volume suara lebih dari 100 DB. Di jarak 25 meter volume suara 95 DB dan di jarak 40 meter berkisar antara 80-90 DB.

Pengukuran suara pada sound horeg juga dilakukan di Jatimulyo Jenggawah, dan Wirowongso Ajung. Hasilnya semua suaranya melebihi ambang batas wajar. (Ulil)

Comments are closed.