KMP Bisa Jadi Agen Pupuk Bersubsidi, P3N Jember Nilai Butuh Aturan yang Setara

Ilustrasi Koperasi Merah Putih.

Jember Hari Ini – Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3N) Jember, Jumantoro, Rabu (16/07/2025) merespons kebijakan pemerintah pusat yang mempermudah akses Koperasi Merah Putih yang bisa menjadi agen pupuk bersubsidi dan LPG 3 kg tanpa perizinan khusus.

Menurutnya, tanpa ada ketentuan yang setara dari sisi regulasi, akan membuat pelaku usaha LPG 3 kg maupun pupuk bersubsidi di desa merasa dianak-tirikan.

Untuk itu, sebagai badan usaha, Koperasi Merah Putih juga perlu menempuh regulasi yang setara dan mengikat agar tidak menimbulkan kesan ada yang dipermudah, tapi ada pula yang dipersulit.

Apalagi, Indonesia juga memiliki pengalaman buruk terkait program pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) di era orde baru. Pemerintah mulanya ingin menjadikan KUD sebagai alat untuk melaksanakan program pembangunan pertanian. Namun, KUD kemudian mengalami berbagai masalah, terutama setelah memasuki era reformasi dan liberalisasi ekonomi.

Berbagai persoalan tersebut seperti kurangnya akuntabilitas, pengelolaan yang buruk, kurangnya partisipasi anggota, ketergantungan pada pemerintah, dan masalah internal lainnya seperti keterbatasan modal dan akses terhadap pasar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih tidak memerlukan izin untuk menjadi agen LPG, agen pupuk, gerai sembako dan lainnya. (Ulil)

Comments are closed.