
JEMBER HARI INI – Layanan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Jember resmi terhenti sejak Rabu (16/07/2025), menyusul berakhirnya izin operasional. Akibatnya, persediaan darah di Kabupaten Jember semakin menipis dan berpotensi memicu krisis darah apabila proses perpanjangan izin terus mengalami hambatan.
Kondisi ini mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan dari PLT Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Lukman, yang menyatakan bahwa izin operasional UDD PMI telah berakhir pada (16/07/2025). Tanpa izin tersebut, PMI tidak dapat memberikan layanan Donor Darah hingga terbitnya izin perpanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Jember langsung melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke kantor PMI jember pada Jumat, 18/07/2025. Ketua Komisi D Sunarsih Horis, menyatakan keperhatiannya atas terhentinya layanan tersebut, mengingat kebutuhan darah di Jember cukup tinggi, yakni mencapai 100–150 kantong per hari.
Anggota komisi D lainnya Suharto, menambahkan bahwa PMI sebenarnya telah mengajukan perpanjangan izin sejak awal Bulan Juli, namun masih terkendala dalam proses OSS (Online Single Submission).
Sementara itu, sub bidang organisasi dan komunikasi markas PMI Jember, Ghufron Eviyan Efendi, membenarkan bahwa izin operasional memang telah kedaluwarsa. Ia mengungkapkan bahwa stok darah yang tersedia saat ini berjumlah 663 kantong, yang jauh dari kata aman. Sementara kebutuhan darah di Kabupaten Jember rata-rata mencapai 3.000 hingga 4.500 kantong per bulan. (Hafit)
