
Jember Hari Ini – Polemik terkait penganggaran bantuan hukum bagi warga miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum, kini mendapat tanggapan dari kepala bagian hukum Pemkab Jember, A. Zainurrofik, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penurunan anggaran dari sebelumnya Rp700 juta menjadi hanya Rp50 juta, merupakan dampak dari efisiensi dan realokasi dana transfer pusat serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Zainurrofik menegaskan bahwa pemangkasan tersebut mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Selain itu, turunnya penerimaan pajak DBHCHT juga membuat total anggaran di Bagian Hukum ikut merosot.
Pada tahun sebelumnya, Bagian Hukum Pemkab Jember menerima anggaran sekitar Rp3 miliar, dengan Rp700 juta dialokasikan khusus untuk bantuan hukum warga miskin. Namun, pada tahun 2026, total anggaran merosot drastis menjadi sekitar Rp900 juta untuk seluruh kegiatan.
Rofiq menambahkan, penurunan anggaran tidak hanya terjadi di Bagian Hukum, tetapi juga di sejumlah OPD lain. Meski demikian, beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan layanan dasar masyarakat tidak mengalami pemangkasan signifikan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga sumber pendanaan bantuan hukum, yakni dari APBN melalui Kanwil, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten, dan semuanya mengalami pengurangan. Untuk menyiasati kondisi ini, Bagian Hukum akan memaksimalkan pos Bantuan Hukum (Bankum) di desa-desa melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi melalui Tri Dharma. (Hafit)
