
Jember Hari Ini – Menjelang akhir tahun 2025, DPRD Jember baru menyelesaikan pembahasan 9 dari 23 Raperda yang diusulkan dalam APBD 2025. Dari jumlah tersebut, 4 Raperda telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara 5 lainnya tengah memasuki tahap finalisasi dan diproyeksikan segera dibawa ke sidang paripurna tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, kepada Prosalina FM, Rabu (3/12/2025), menjelaskan bahwa empat perda yang telah ditetapkan terdiri dari tiga perda wajib yakni Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Perda Perubahan APBD 2025, dan Perda APBD 2026, serta satu Perda usulan eksekutif, yaitu Perda SOTK yang mulai berlaku pada 2026.
Sementara itu, lima Raperda yang telah sampai tahap finalisasi tinggal menunggu penetapan melalui sidang paripurna. Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Pengelolaan Lingkungan hidup dan Tenaga Kerja, Raperda Madrasah Diniyah Taklimiyah, serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021–2036.
Hanan menegaskan, pentingnya mendorong lima Raperda tersebut agar dapat ditetapkan sebagai perda pada tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat 14 Raperda usulan tahun 2025 yang menjadi pekerjaan rumah DPRD Jember dan telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Diketahui, pada tahun 2025 DPRD Jember mengusulkan total 23 Raperda kepada Bapemperda, dengan 8 diantaranya merupakan usulan inisiatif DPRD. (Hafit)
