
Jember Hari Ini – Puluhan mantan pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, kembali menggelar aksi protes di depan kantor perusahaan pada Kamis (4/12/2025).
Massa berkumpul di area gerbang pabrik yang bergerak di bidang produksi kayu lapis tersebut, untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan sepihak.
Salah satu mantan karyawan, Ahmad Fauzi, mengaku diberhentikan secara tiba-tiba meski telah bekerja selama 12 tahun. Ia menilai hak-haknya belum dipenuhi dan perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar 50 persen. Fauzi menolak tawaran tersebut dan meminta pembayaran pesangon penuh sesuai ketentuan undang-undang, yakni 100 persen.
Setelah sekitar 30 menit berorasi, perwakilan mantan karyawan bersama kuasa hukum mereka, Budi Haryanto, akhirnya diperbolehkan memasuki area perusahaan untuk berdiskusi lebih lanjut. Dengan pengawalan pihak kepolisian, pertemuan berlangsung antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Budi Haryanto meminta Manajemen PT SGS memenuhi hak normatif para pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia menilai kebijakan pembayaran pesangon 50 persen merupakan keputusan sepihak, dan seharusnya dibahas melalui mekanisme bipartit. Jika belum ada jalan tengah, ia menegaskan bahwa persoalan ini sebaiknya dilanjutkan ke proses tripartit.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum dapat dimintai keterangan karena masih berada dalam proses perundingan bersama para mantan karyawan. Sebelumnya, Budi Haryanto yang mewakili 26 mantan pekerja juga telah melaporkan kasus PHK ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember. (Hafit)
