
Jember Hari Ini – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2025. Hingga Oktober 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember mencatat, 188 kasus kekerasan terhadap perempuan, serta 241 kasus kekerasan terhadap anak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Jember, dokter Oktavia Wahyu Krisna Murti, dalam Talkshow Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Prosalina, Sabtu (06/12/2025). Menurutnya, peningkatan laporan tidak sepenuhnya mencerminkan bertambahnya jumlah kekerasan, melainkan adanya keberanian korban untuk melapor.
DP3AKB saat ini menjalankan sejumlah program preventif, diantaranya Sekolah Ramah Anak (SRA) di tingkat pendidikan, serta Desa Ramah Perempuan dan Anak. Melalui program tersebut, pemerintah berharap edukasi bisa tersampaikan lebih luas hingga ke lingkungan sosial terdekat anak dan perempuan.
Sementara itu, Aktivis Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember, Fitriyah Fajarwati, dalam talkshow menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jember masih menjadi kasus terbanyak yang dia dampingi. Faktor ekonomi disebut menjadi penyebab terbesar.
Selain itu, kekerasan seksual berbasis digital kini mulai meningkat. Fitriyah menyoroti kasus terbaru di jember, dimana foto korban dipublikasikan secara daring, sehingga memperpanjang trauma dan memperluas dampak kekerasan.
Akibatnya, korban sudah mengalami kekerasan primer, dan menjadi kekerasan berulang. Jejak digital tidak akan hilang dan bisa memengaruhi kehidupan korban di masa depan.
Fitriyah menambahkan, pendampingan korban harus mengutamakan perlindungan identitas. Ia menilai publikasi kasus seharusnya tidak mengungkap nama, foto, maupun informasi keluarga yang memudahkan identifikasi korban.
Dalam rangka kampanye 16 HAKTP, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran publik, mengenai ancaman kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikologis, maupun digital. Kolaborasi antara lembaga pemerintah, aktivis, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat perlindungan, serta memperluas jalur pengaduan bagi korban. (Ulil-AJA)
