
Jember Hari Ini – Pengusaha properti di Jember menilai persoalan banjir tidak bisa dilihat secara parsial dengan menyalahkan pembangunan perumahan semata. Hal itu disampaikan pengusaha properti Abdussalam, atau yang akrab disapa Cak Salam, saat menanggapi pernyataan Pakar Teknik Sumber Daya Air Universitas Muhammadiyah Jember, Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, dalam talkshow yang digelar Prosalina, Sabtu (20/12/2025).
Dalam talkshow tersebut, Prof. Nanang mengatakan, meluapnya sungai hingga banjir disebabkan oleh kerusakan hutan di hulu, praktik alih fungsi lahan menjadi perumahan, hingga terjadi pendangkalan sungai.
Dia mengatakan, maraknya pembangunan perumahan di Jember yang belum sepenuhnya memperhatikan aspek konservasi air. Padahal, menurutnya, konsep Zero Run Off harus diterapkan agar air hujan tidak langsung dibuang ke sungai.
Menurut Cak Salam, pembangunan perumahan pada prinsipnya telah melalui tahapan perizinan dan regulasi yang ketat, termasuk pengaturan jarak bangunan dengan sempadan sungai yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut kedepan kawasan bantaran sungai seharusnya dijadikan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau agar mempercantik lingkungan sekaligus menjadi ruang sosial masyarakat.
Cak salam juga menilai penyebab banjir tidak hanya berasal dari kawasan perumahan, tetapi juga dipengaruhi oleh banyaknya bangunan liar dan aktivitas usaha yang berdiri di bantaran sungai serta lahan pengairan tanpa izin. Ia menegaskan tidak adil jika seluruh kesalahan dibebankan kepada developer karena kebutuhan papan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang juga harus dipenuhi.
Lebih lanjut, Abdussalam menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh bangunan, baik perumahan berizin maupun permukiman yang tumbuh secara sporadis di lahan produktif pertanian. Ia menilai perumahan yang sudah berizin hanya membutuhkan pengawasan dan pengendalian, bukan generalisasi sebagai penyebab utama banjir.
Terkait kebijakan tata ruang, Abdussalam menilai langkah pemerintah daerah dalam mengatur kawasan pengembangan kota telah mempertimbangkan keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan hunian. (Rusdi)
