
Jember Hari Ini – Seorang kiai berinisial RM, pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Jember melaporkan dua pengusaha besi tua ke Polres Jember atas kasus dugaan penipuan, Senin (22/12/2025) sore. Dua terlapor masing-masing berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, dan AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo.
Kuasa Hukum RM, Imam Haironi, Selasa (23/12/2025) menjelaskan, terduga pelaku berinisial AR memanfaatkan korban saat membutuhkan uang Rp50 juta untuk keperluan yayasan. AR kemudian mencarikan pinjaman dana tersebut yang kemudian diarahkan ke salah satu perusahaan leasing di Jember dengan BPKB mobil elf tahun 2023, milik yayasan sebagai jaminan pengajuan pinjaman.
Pengajuan pinjaman disebut harus menggunakan nama SS dengan alasan yang bersangkutan dinilai lebih dipercaya oleh pihak leasing dan memiliki rekam jejak perbankan yang baik.
Permasalahan mulai muncul saat ar menyodorkan kuitansi yang berisi transaksi jual beli mobil antara RM dan SS. AR dan SS beralasan transaksi jual beli tersebut hanya formalitas agar pinjaman segera cair.
Masalah berlanjut ketika dana yang cair justru mencapai Rp150 juta, jauh lebih besar dari kebutuhan awal sebesar Rp50 juta. Pada November 2025, RM mendapat informasi dari pihak leasing terkait keterlambatan pembayaran. Dari situ RM baru mengetahui bahwa total pinjaman yang tercatat di leasing telah membengkak hingga sekitar Rp310 juta.
Situasi semakin meruncing pada pekan kedua Desember 2025, saat RM didatangi oknum penagih utang dan diminta membawa mobil elf ke kantor leasing. Merasa dirugikan, RM bersama kuasa hukumnya mendatangi SS untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Karena tidak ada itikad baik, RM akhirnya melaporkan SS dan AR ke Polres Jember. (Rusdi)
