Demi Kepastian Iklim Usaha, REI Jember Dorong Pengesahan Raperda RTRW Terbaru

REI Jember Dorong Pengesahan Raperda RTRW Terbaru.

Jember Hari Ini – Untuk menjamin kepastian iklim usaha sektor perumahan, Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember segera disahkan. Para pengembang menilai belum adanya regulasi yang jelas, kerap membuat sektor perumahan disalahkan dalam berbagai persoalan tata ruang.

Ketua Dewan Pimpinan REI Komisariat Jember, Abdussalam, Rabu (24/12/2025) mengatakan pengesahan RTRW sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perumahan. Dalam RTRW, peta peruntukan wilayah akan ditetapkan secara jelas, termasuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan, sehingga menjadi acuan bagi pengembang dalam menjalankan usaha.

Salam menilai, sejumlah lahan yang berada di kawasan perkotaan dan seharusnya dapat diproyeksikan untuk kegiatan bisnis, pengembangan kota, serta pertumbuhan penduduk, justru masuk dalam kategori LP2B. Kondisi tersebut membuat lahan tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk pembangunan.

Ia juga menyoroti anggapan yang selama ini menyebut sektor perumahan sebagai penyebab berkurangnya lahan produktif dan terjadinya banjir. Menurutnya, pengembang hanya berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan pangan dan papan harus berjalan seimbang. Ia menegaskan, pelarangan pembangunan perumahan tidak bisa serta-merta diterapkan hanya karena suatu wilayah berstatus LP2B, mengingat kedua kebutuhan tersebut sama-sama penting.

Salam menambahkan, apabila sekitar 87 persen kebutuhan LP2B di Jember telah terpenuhi, maka kawasan perkotaan seharusnya dapat ditetapkan sebagai zona kuning atau dilepaskan dari status LP2B, sehingga bisa dialokasikan untuk pembangunan perumahan.  

Meski demikian, salam mengakui masih terdapat pengembang yang belum sepenuhnya tertib dalam mengurus perizinan. Ia menilai sektor perumahan merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan legislatif dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember, Arif Liyantono, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat pada pekan lalu terkait pembahasan perda RTRW. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahapan menuju finalisasi, meski belum dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan ditargetkan rampung pada 2026.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, berharap RTRW nantinya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, bukan Peraturan Kepala Daerah. Ia juga meluruskan isu yang berkembang RTRW Raperda  akan disahkan melalui peraturan bupati. Menurutnya, proses finalisasi RTRW tetap harus melibatkan DPRD Jember. (Hafit)

Comments are closed.