Sebanyak 8.344 Tenaga Non-ASN Jember Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 8.344 Tenaga Non-ASN Jember Resmi Terima SK PPPK.

Jember Hari Ini – Sebanyak 8.344 tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jember, menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut disambut positif karena memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian mereka.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, disaksikan pimpinan DPRD Jember serta anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Kegiatan tersebut berlangsung di Stadion Jember Sport Garden (JSG), Selasa (23/12/2025).

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen sekaligus apresiasi Pemerintah Kabupaten Jember atas pengabdian para tenaga Non-ASN, meski ditengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Ia memastikan seluruh tenaga Non-ASN yang memenuhi persyaratan telah mendapatkan sk pppk paruh waktu.

Fawait juga memastikan belanja pegawai untuk pppk paruh waktu tetap aman dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Selain itu, Pemkab Jember, lanjutnya, terus berupaya memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan nasib tenaga Non-ASN.

Widarto menjelaskan, perjuangan mengakomodasi tenaga Non-ASN tidaklah mudah karena sempat terkendala payung hukum. Namun terbitnya keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga Non-ASN kategori R3 dan R4 dapat diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, Widarto berharap para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme serta semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, salah seorang PPPK paruh waktu di UPT tempat wisata Pemandian Patemon, Kecamatan Tanggul, Dinas Pariwisata Jember, Sofyan Arif Farisi, mengaku bersyukur atas penyerahan SK tersebut. Menurutnya, SK PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya.

Sofyan mengungkapkan, dirinya telah mengabdi selama 13 tahun di kawasan wisata Pemandian Patemon sebelum akhirnya menerima SK PPPK Paruh Waktu. (Hafit)

Comments are closed.