
Jember Hari Ini – Sebanyak 72 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat Jember berencana melayangkan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Jember. Aduan itu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran SOP saat anggota DPRD Jember melakukan sidak di salah satu perumahan di Kecamatan Sumbersari.
Koordinator Forum Kerabat Advokat Jember, Lutfian Ubaidillah, mengatakan pelapor bernama Karuniawan menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (27/12/2025). Lutfian menilai perkara yang menimpa Karuniawan berkaitan dengan tugas profesinya sebagai kuasa hukum perum rengganis yang membela kliennya.
Hingga saat ini, puluhan advokat tetap menilai proses hukum terhadap Karuniawan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan lembaga negara terhadap profesi advokat.
Kendati demikian, puluhan advokat tetap memilih menaati proses hukum yang sedang berlangsung. Puluhan advokat juga menunggu Kapolres Jember mengabulkan permohonan audiensi.
Selain melakukan pendampingan selama proses hukum di Polres Jember, puluhan advokat juga akan melayangkan pengaduan ke BKD DPRD Jember. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota DPRD Jember.
Lebih jauh Lutfian mengatakan, dalam perkara ini, laporan yang ditangani penyidik tetap mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dengan ancaman pidana pada pasal 45 ayat 1.
Pihak pendamping menyebut sempat terjadi kekeliruan penulisan pasal dalam surat panggilan sebelumnya yang kemudian telah diperbaiki oleh kepolisian. (Rusdi)
