Awali Kerja 2026, Bupati Jember Lantik 81 Orang Pejabat 

Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Jember Hari Ini – Mengawali tahun 2026, Bupati Jember Muhammad Fawait melantik dan mengukuhkan 81 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama serta administrator di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Jumat (02/01/2025).

Fawait menjelaskan, pelantikan tersebut dilakukan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan tetap stabil setelah adanya penyesuaian struktur organisasi. Selain sebagai upaya penyegaran birokrasi, pelantikan ini dinilai penting untuk menjamin hak administratif Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kepastian pembayaran gaji yang harus disesuaikan dengan nomenklatur organisasi terbaru.

Dalam kesempatan itu, Fawait juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pejabat dan asn yang telah mendukung kinerjanya selama kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Bupati Jember. Ia menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Jember sepanjang tahun 2025 berjalan dengan baik dan kondusif.

Fawait menegaskan, tidak ada pejabat yang sengaja diturunkan jabatannya dalam pelantikan kali ini. Namun, memasuki tahun 2026 dan era kepemimpinan baru, ia mengingatkan akan bersikap lebih tegas. Tindakan sesuai kewenangan akan diambil apabila perintah dan kebijakan kepala daerah tidak dijalankan dengan baik, termasuk kemungkinan penurunan eselon hingga pemberhentian sebagai ASN.

Ia juga menekankan penilaian jabatan kedepan akan berbasis kinerja dan data objektif, seperti angka kemiskinan serta indikator pembangunan lainnya. Evaluasi kinerja pejabat, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala setiap tiga dan enam bulan, serta tidak menutup kemungkinan adanya perombakan jabatan apabila diperlukan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2026 yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. Pelantikan ini harus segera dilakukan karena berkaitan langsung dengan administrasi dan pembayaran gaji ASN.

Deni menambahkan, seluruh jabatan definitif di OPD pada prinsipnya telah terisi. Namun, masih terdapat beberapa posisi yang diisi Pelaksana Tugas (Plt), diantaranya Kepala BKPSDM, Direktur RSD dr. Soebandi, dan Direktur RSD Balung. Untuk tingkat kecamatan, masih terdapat Plt di Kecamatan Sumbersari dan Panti. (Hafit)

Comments are closed.