Berlaku Mulai 2026, Struktur OPD Baru Pemkab Jember Berjumlah 26

Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Jember Hari Ini – Pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember. Sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi dihapus dan dilebur ke dalam OPD lain sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran serta peningkatan efektivitas kinerja birokrasi.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang sebelumnya mencapai 31 kini dirampingkan menjadi 26 OPD. Lima dinas dan badan daerah yang sebelumnya berdiri sendiri, kini digabungkan dengan nomenklatur yang disesuaikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Deni Irawan, Sabtu (03/01/2026) menjelaskan, lima OPD yang dilebur masing-masing adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kelima OPD tersebut digabungkan ke OPD lain sesuai dengan fungsi dan kebutuhan organisasi.

Secara rinci, Dinas Lingkungan Hidup dilebur menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH). Sementara itu, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari DP3AKB digabung ke Dinas Sosial, sehingga berubah menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A).

Adapun bidang keluarga berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan dan membentuk nomenklatur baru yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Untuk sektor pariwisata dan kebudayaan, Disparbud dilebur dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dan menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar).

Selain itu, fungsi perdagangan yang sebelumnya berada di Disperindag dialihkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga kini menjadi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan. Sementara fungsi perindustrian dilebur dengan Dinas Tenaga Kerja dan membentuk Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Tak hanya itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan.  

Seiring penataan organisasi tersebut, Pemkab Jember juga menetapkan pejabat pimpinan OPD hasil penggabungan. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dipimpin oleh Hadi Mulyono, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan oleh Sartini, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana oleh M. Zamroni, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata oleh Bobby Arie Sandi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup oleh Jupriono, serta Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan dipimpin oleh Sugiharto. (Hafit)

Comments are closed.