Pemkab Jember Pastikan Cetak KTP Kini Bisa di Seluruh Kecamatan

Bupati Fawait saat launching Peta Cinta.

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember resmi meluncurkan program Pelayanan Tuntas Cetak KTP Elektronik di Kecamatan (Peta Cinta) sebagai terobosan untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hal ini disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam launching Peta Cinta yang berlangsung di kantor Kecamatan Jenggawah, Senin (05/01/2025).

Dia mengatakan, program ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait jauhnya jarak dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan warga, terutama mereka yang tinggal di desa, wilayah pinggir hutan, perkebunan, hingga kawasan pesisir.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga yang tidak tinggal di wilayah perkotaan. Berdasarkan masukan, keluhan, hingga kritik yang diterima sepanjang 2025, Pemkab Jember kemudian mengambil langkah konkret dengan menghadirkan layanan pencetakan KTP langsung di tingkat kecamatan.

Melalui program Peta Cinta, masyarakat Jember yang ingin mengurus KTP, Kartu Keluarga (KK), dan administrasi kependudukan lainnya tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di kota Jember.

Warga cukup datang ke kantor kecamatannya masing-masing. Khusus kecamatan di wilayah kota, tetap bisa dilayani di Dispendukcapil karena jaraknya dekat.

Untuk mendukung program tersebut, Dispendukcapil Jember menyiapkan dua petugas khusus di setiap kecamatan. Selain Sumber Daya Manusia, seluruh sarana dan prasarana juga telah dilengkapi, mulai dari perangkat pencetakan, tinta, hingga blangko KTP.

Fawait mengungkapkan, selama periode 2019 hingga 2025, Kabupaten Jember mengalami kekurangan sekitar 66 ribu blangko KTP, sehingga ribuan warga belum bisa mencetak KTP meskipun telah mendaftar.

Di akhir 2025 pihaknya memperoleh 68 ribu blangko KTP. Secara teori, kata dia, tidak boleh lagi ada warga Jember yang kekurangan blangko KTP.  

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mendaftar pencetakan KTP sejak 2019–2025, cukup membawa bukti pendaftaran ke kantor kecamatan untuk langsung dilayani. Sementara untuk pembuatan KTP baru atau pindah domisili, tetap mengikuti prosedur sesuai aturan pemerintah pusat, dengan waktu pencetakan maksimal empat hari setelah persyaratan lengkap.

Bupati Fawait juga menegaskan, seluruh layanan pencetakan KTP gratis tanpa pungutan biaya. Ia meminta masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar oleh oknum tertentu.

Jika ada yang menarik biaya, dia meminta masyarakat untuk melapor melalui kanal Wadul Gus’e, baik lewat Whatsapp maupun media sosial. (Ulil)

Comments are closed.