
Jember Hari Ini – Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial A, warga Kecamatan Mayang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mayang. Ia ditangkap atas kasus dugaan persetubuhan terhadap cucu tirinya yang masih dibawah umur.
Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (05/01/2026), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kasus ini terungkap usai korban yang masih berusia 13 tahun mengeluhkan keterlambatan menstruasi selama sekitar empat bulan dan menjalani pemeriksaan di Puskesmas Mayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban telah disetubuhi oleh kakeknya sejak sekitar Agustus hingga Desember 2025. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat menangkap tersangka di rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah 11 kali menyetubuhi korban sejak bulan Agustus 2025. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat rumah korban sepi dengan cara bujuk rayu. Tersangka juga mengaku sering memberi uang dan menjanjikan sebuah HP.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 415 Huruf B KUHP Sub Pasal 417 KUHP Sub Pasal 473 Ayat (2) Huruf B KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Rusdi)
