
Jember Hari Ini – Sedikitnya 16 desa di Kabupaten Jember saat ini mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades). Kekosongan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kepala desa meninggal dunia, tersangkut kasus pidana, hingga masa jabatan yang telah berakhir.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD Jember yang mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Teguh Sulistiya, keenambelas desa tersebut diantaranya, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Desa Panduman dan Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Desa Pakusari dan Patemon, Kecamatan Pakusari.
Kemudian Desa Pocangan dan Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, dan Desa Wuluhan, Kecamatan Wuluhan.
Menurut Teguh, terdapat tiga penyebab utama terjadinya kekosongan jabatan kepala desa tersebut, yakni berakhirnya masa jabatan, kepala desa tersangkut perkara pidana dengan putusan hukum tetap, serta meninggal dunia. Ia memastikan pengisian jabatan kepala desa yang kosong akan segera dilakukan dan akan diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Nur Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengisian jabatan Pj Kepala Desa, khususnya pada awal tahun 2026. Ia menyebut anggaran pengisian jabatan tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak tahun 2025, namun hingga kini belum terealisasi.
Nur Hasan berharap pengisian Pj Kepala Desa tidak kembali mengalami keterlambatan, sehingga sisa masa jabatan dapat dilanjutkan melalui Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) guna menghasilkan kepala desa definitif. (Hafit)
