BK DPRD Jember Mulai Klarifikasi Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Mohammad Hafidzi Kholis

Jember Hari Ini – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tujuh anggota DPRD Jember. Tahapan awal dilakukan dengan mengundang pelapor, kurniawan, untuk dimintai klarifikasi, Senin (12/01/2026).

Dalam agenda tersebut, pelapor, kurniawan hadir memenuhi panggilan BK DPRD Jember dengan didampingi forum kerabat advokat (fka) jember. Klarifikasi berlangsung di ruang badan kehormatan dprd kabupaten jember.

Ketua BK DPRD Jember, Mochammad Hafidzi Kholis, menjelaskan, pihaknya mulai memproses aduan tersebut dengan meminta keterangan langsung dari Kurniawan yang merupakan kuasa hukum pengembang perumahan di Jember. Langkah klarifikasi ini dilakukan guna memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa yang diadukan, sekaligus memastikan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kejadian tersebut.  

Hafidzi menambahkan, laporan yang disampaikan Kurniawan berkaitan dengan aktivitas inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Jember yang diduga tidak dilengkapi surat tugas. Selain itu, kehadiran sejumlah pihak tanpa menggunakan atribut resmi dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, sehingga sulit membedakan antara anggota DPRD dan LSM.

Sementara itu, koordinator Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember, Lutfian Abdillah, mengatakan kehadirannya di gedung DPRD Jember semata-mata untuk mendampingi Kurniawan sebagai pelapor. Menurutnya, Kurniawan telah memberikan klarifikasi secara menyeluruh, mulai dari proses sidak hingga adanya laporan ke kepolisian.

Lutfian menyebut terdapat rangkaian sebab-akibat yang melatarbelakangi aduan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Jember.  

Lutfian menambahkan, dalam proses klarifikasi pihaknya memperoleh penjelasan terkait mekanisme tugas anggota DPRD Kabupaten Jember. Ia menyebut, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, anggota dewan tidak selalu dibekali surat tugas, meski tetap harus menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan. (Hafit)

Comments are closed.