
Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen mengupayakan pencairan honorarium guru ngaji serta guru kitab non-muslim pada awal semester pertama tahun anggaran 2026. Kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Jember agar penyaluran honor dapat dilakukan lebih cepat, tepat waktu, dan bermartabat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, Senin (12/01/2026), menegaskan, honorarium guru ngaji dan guru kitab non-muslim merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah. Ia memastikan penyalurannya tidak lagi terlambat hingga menjelang akhir tahun anggaran.
Helmi menyatakan akan mengupayakan agar honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dapat direalisasikan pada awal-awal semester pertama.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) JEMBER juga merekomendasikan agar pencairan honorarium guru ngaji dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, pada Sabtu (10/01/2026).
Menurut Halim, mulai Februari 2026 umat Islam telah memasuki bulan suci ramadan, sehingga kebutuhan masyarakat meningkat, baik untuk pelaksanaan ibadah puasa maupun persiapan Hari Raya Idulfitri. Kondisi tersebut juga dirasakan oleh para guru ngaji di Kabupaten Jember.
Oleh karena itu, Halim meminta Pemkab Jember agar pencairan honorarium guru ngaji dapat dilakukan sebelum idul fitri dan tidak kembali mengalami keterlambatan hingga akhir tahun anggaran. (Hafit)
