
Jember Hari Ini – Khairul Anam, warga Kecamatan Balung, didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Jember, Senin (12/01/2026). Mereka datang memenuhi panggilan penyidik atas laporannya terkait perhiasan miliknya hilang usai dijabel debt collector.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menyampaikan peristiwa perampasan mobil yang terjadi di Rest Area Jubung, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada Rabu, 7 Januari lalu.
Berdasarkan keterangan korban, perampasan dilakukan oleh empat orang. Dalam kejadian tersebut, tidak hanya mobil yang dibawa pergi, namun sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang, yakni perhiasan dengan nilai taksiran sekitar Rp6 juta, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan adanya tanda tangan dalam dokumen penyerahan kendaraan yang dinilai tidak pernah ditandatangani oleh kliennya. Atas kejadian tersebut, kuasa hukum korban telah mengirimkan surat kepada Kapolres Jember dengan tembusan ke Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri, serta meminta penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, kanit pidana umum Satreskrim Polres Jember, Iptu Didit Ardiansyah Abdillah, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa secara tuntas. (Rusdi)
