Dapat Komisi Rp50 Ribu Hasil Perantara Jual Motor Curian, Warga Bondowoso Dibui

RIlis Polres Bondowoso terkait kasus curanmor.

Jember Hari Ini – Peran sebagai perantara penjualan sepeda motor hasil curian justru mengantarkan seorang warga bondowoso ke balik jeruji besi. Dengan keuntungan hanya Rp50 ribu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik HA (39), warga Dusun Widoro, Kecamatan Bondowoso. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (34) sebagai pelaku pencurian, serta H (35) dan UH (34) yang berperan dalam penjualan motor hasil kejahatan. Seluruhnya merupakan warga Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh MM pada 27 Desember 2025 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Saliwiryo.

Awalnya tersangka MM yang merupakan seorang pengangguran, berjalan kaki untuk mencari pekerjaan ke rumah temannya. Namun, di lokasi ia melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P-5551-AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih menempel.

Melihat situasi sekitar yang sepi, MM kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan, menyalakan mesin, lalu membawa kendaraan curian itu ke rumahnya.

Setelah berhasil menguasai motor, MM menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut. H kemudian menghubungkan MM dengan UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta. Dari transaksi itu, tersangka H memperoleh komisi Rp50 ribu sebagai perantara penjualan.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, STNK, BPKB, serta kunci kontak yang diamankan telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar rp500 juta.

Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 Huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta. (Ulil)

Comments are closed.