
Jember Hari Ini – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur telah diterima DPRD Jember dan dijadwalkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Pengesahan direncanakan melalui sidang paripurna DPRD Jember pada Jumat awal Februari mendatang. Dua raperda tersebut masing-masing mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan tenaga kesehatan.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Widarto, pada Senin (26/01/2026), menyampaikan, setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Banmus langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan dan revisi dari hasil fasilitasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember. Kedua raperda akan dikembalikan ke Bapemperda dan Pansus untuk dilakukan penyempurnaan sesuai masukan dari Gubernur Jawa Timur.
Ia menambahkan, pengesahan bersama dua Raperda tersebut direncanakan berlangsung pada 2 Februari 2026. Sebelum itu, DPRD Jember terlebih dahulu akan mengesahkan revisi peraturan DPRD Jember tentang tata tertib DPRD dalam sidang paripurna yang dijadwalkan Jumat malam, 30 januari 2026.
Sebelumnya, DPRD Jember telah menuntaskan pembahasan lima raperda yang kini telah masuk tahap finalisasi. Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tenaga Kerja, Raperda Madrasah Diniyah Taklimiyah, serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2021–2030. (Hafit)
