Kuasa Hukum Bupati Jember Sebut Gugatan Balik Wabup Tak Miliki Dasar Hukum Kuat

Mohammad Husni Thamrin

Jember Hari Ini – Kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Mashudi alias Agus MM tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai penggugat. Menurutnya, Agus MM tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Tak hanya itu, Thamrin juga menilai gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp25,5 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Thamrin dalam duplik atau tanggapan atas replik gugatan Mashudi yang disampaikan melalui sistem E-Court Pengadilan Negeri Jember, Rabu (28/01/2026).

Sementara itu, Thamrin menjelaskan, Mashudi bukan pihak dalam perjanjian yang menjadi objek sengketa, yakni kesepakatan antara Muhammad Fawait, dan Djoko Susanto. Selain itu, substansi gugatan dinilai bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jember, melainkan masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, pada sidang kedua yang digelar Rabu, 14 Januari 2026, Wakil Bupati Jember selaku tergugat tidak hanya menyampaikan jawaban atas gugatan Mashudi, tetapi juga mengajukan gugatan balik. Dalam gugatan tersebut, Mashudi ditempatkan sebagai tergugat rekonvensi II, sementara Bupati Jember yang semula berstatus turut tergugat, ditarik menjadi tergugat rekonvensi I atau tergugat utama.

Menurut Thamrin, tuntutan dalam gugatan rekonvensi yang meminta Bupati Jember melaksanakan isi perjanjian kesepakatan yang dibuat sebelum keduanya menjabat sebagai bupati dan wakil bupati termasuk dalam sengketa kewenangan pemerintahan. Sengketa semacam itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak menjadi kewenangan pengadilan negeri.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, Pasal 1340 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang terlibat langsung di dalamnya.

Dalam konteks jabatan sebagai bupati dan wakil bupati, thamrin menilai perjanjian tersebut merupakan perjanjian privat yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan kepala daerah. Dengan asas hukum bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, maka perjanjian yang meminta sebagian kewenangan bupati diserahkan kepada wakil bupati tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.  

Sementara itu, hingga Rabu siang, dodik puji basuki, kuasa hukum Wakil Bupati Jember, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. (Hafit)

Comments are closed.