
Jember Hari Ini – Sengketa waris masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling sering memicu konflik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah padat penduduk. hal ini diungkapkan lurah kaliwates, Abdul Khamil, dalam program Ruang Dialog Prosalina, Sabtu (31/01/2026) bertema “Rawan Konflik Sengketa Waris, Bagaimana Peran Posbankum di Desa?”.
Abdul Khamil menyebutkan, dari sejumlah aduan hukum yang masuk ke Kelurahan Kaliwates, persoalan waris menempati porsi cukup besar. Bentuknya beragam, mulai dari sengketa batas tanah dan rumah peninggalan orang tua, hingga pembagian santunan kematian, seperti BPJS atau kompensasi dari perusahaan.
Menurutnya, jalur litigasi atau pengadilan bukan solusi terbaik dalam persoalan waris karena kerap meninggalkan persoalan baru, baik dari sisi hubungan keluarga maupun beban biaya. Karena itu, pihak kelurahan lebih mengedepankan mediasi dan musyawarah.
Dari belasan kasus sengketa waris yang masuk ke Kelurahan Kaliwates, Abdul Khamil menyebut, lebih dari separuh berhasil dimediasi. Meski demikian, ia mengakui proses tersebut tidak mudah karena masing-masing pihak datang dengan keyakinan dan kepentingannya sendiri. Menurutnya, ketika sudah ada kesepakatan, pasti ada salah satu pihak yang harus legowo. Tidak mungkin semua keinginan akan terpenuhi.
Keberhasilan mediasi di Kaliwates, lanjut Abdul Khamil, juga ditopang oleh kekompakan forum RT dan RW yang rutin menggelar pertemuan bulanan. Forum ini menjadi ruang diskusi, edukasi hukum, sekaligus penguatan silaturahmi antar pengurus wilayah.
Sementara itu, Ketua Posbankum Omah Rembug Kelurahan Kaliwates, teguh istanto, mengatakan kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang selama ini enggan berurusan dengan persoalan hukum karena biaya.
Ia menjelaskan, Posbankum Omah Rembug resmi dibentuk pada Oktober 2025 melalui surat keputusan lurah. Pengurusnya direkrut dari forum RT RW yang terdiri dari 18 RW dan puluhan RT di Kelurahan Kaliwates.
Layanan yang diberikan Posbankum meliputi informasi hukum, konsultasi gratis, hingga pendampingan non-litigasi melalui musyawarah. Teguh menegaskan, pendekatan kekeluargaan menjadi prioritas utama agar konflik tidak berujung ke ranah hukum formal.
Untuk mengakses layanan, warga cukup datang ke Posbankum di Kelurahan Kaliwates sesuai jadwal operasional hari kerja. warga akan diminta mengisi buku tamu dan formulir kebutuhan layanan. (AJA-Ulil)
