
Jember Hari Ini – Penggugat Mashudi alias Agus MM, tergugat Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, serta turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait, sama-sama mengajukan alat bukti dalam persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jember.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang PMH dengan agenda penyampaian alat bukti yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (04/02/2026), menjelang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khoirul Farid, menyerahkan sejumlah bukti berupa surat dan kliping pemberitaan media. Bukti tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati Jember, termasuk dugaan tidak adanya pemberitahuan maupun pendelegasian tugas ketika bupati melakukan perjalanan ke luar negeri. Kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari Perbuatan Melawan Hukum.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto secara resmi menyerahkan daftar alat bukti. Penyerahan bukti ini ditujukan untuk memperkuat eksepsi kompetensi absolut, yakni keberatan atas kewenangan Pengadilan Negeri Jember dalam mengadili perkara tersebut. Sejumlah bukti yang diajukan antara lain salinan surat keputusan pengangkatan djoko susanto sebagai Wakil Bupati Jember.
Ketua Tim Hukum Djoko Susanto, Heru Setiyono, menjelaskan, gugatan yang diajukan warga terhadap Wakil Bupati Jember merupakan kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Ia menegaskan, kliennya merupakan pejabat tata usaha negara yang menjalankan fungsi pemerintahan, sehingga sengketa atas tindakan pejabat seharusnya diperiksa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Mohammad Husni Thamrin, juga mengajukan sejumlah alat bukti surat, diantaranya berupa Surat Keputusan Bupati dan dokumen asli lainnya. Thamrin menilai alat bukti yang diajukan penggugat maupun pihak wakil bupati dalam rekonvensi belum memenuhi standar pembuktian karena sebagian besar hanya berupa fotokopi dan kliping media, yang menurutnya tidak memenuhi syarat alat bukti sah tanpa ditunjukkan dokumen aslinya di persidangan.
Usai penyampaian alat bukti dari seluruh pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan 11 Februari, dengan agenda pembacaan putusan sela. (Hafit)
