Satpol PP Jember Gencar Tertibkan Reklame Ilegal

Penerttiban reklame di wilayah kota Jember.

Jember Hari Ini – Puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, Dpmptsp, serta Diskominfo Jember gencar melakukan penertiban papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota. Penertiban digelar mulai Selasa pagi (03/02/2026), dengan sasaran kawasan segitiga emas Jember, meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah sekaligus tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Gerakan Indonesia Asri, Aman, Sehat, Rapi, dan Indah.

Menurut Bambang, keberadaan reklame tanpa izin tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah reklame permanen berukuran besar yang izin operasionalnya telah habis sejak tahun 2019 dan 2020. Setiap titik reklame, kata Bambang, memiliki potensi PAD hingga belasan juta rupiah per tahun. Selain reklame permanen, petugas juga menertibkan spanduk dan banner insidentil yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, dan bahu jalan.

Meski bertindak tegas, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum ditertibkan, pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran dan kesempatan untuk mengurus perizinan. (Rusdi)

Comments are closed.